Syarat utama sahnya ibadah adalah suci dari hadas dan najis.
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor secara syariat dan tidak boleh menempel pada tubuh, pakaian, maupun tempat sholat.
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor secara syariat dan tidak boleh menempel pada tubuh, pakaian, maupun tempat sholat.
Apabila najis melekat, maka wajib disucikan sesuai dengan ketentuan syariat sebelum ibadah bisa dilakukan.
Najis terbagi dalam beberapa jenis yang masing-masing memiliki tata cara penyucian berbeda.
1. Najis Mukhoffaffah (Ringan)
Contoh:
Air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain Air Susu Ibu (ASI).
Cara mensucikan:
Cukup memercikkan air ke bagian yang terkena najis, baik pakaian, tempat, maupun benda lainnya. Tidak perlu direndam atau digosok berulang.
2. Najis Mutawasithah (Sedang)
Jenis najis yang umum ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Najis ini terbagi dua:
a. Najis ‘Ainiyah (terlihat zat dan sifatnya)
Contoh:
Darah, nanah, kotoran manusia atau hewan, serta bangkai.
Cara mensucikan:
Harus dicuci hingga hilang warna, bau, dan rasa najis tersebut. Setelah itu dibasuh dengan air suci.
3. Najis Mughallazhah (Berat)
Contoh:
Air liur anjing atau babi.
Cara mensucikan:
Dicuci sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus menggunakan debu atau tanah yang suci. Setelah itu dibasuh dengan air hingga bersih.
4. Najis Makfu (Dimaafkan)
Selain tiga kategori utama di atas, ada satu jenis najis yang disebut najis makfu, yaitu najis yang dimaafkan karena jumlahnya sangat sedikit hingga hampir tidak terlihat.
Contoh:
Kebersihan bukan hanya masalah fisik, tetapi juga ibadah. Dalam hadits Rasulullah ﷺ ditegaskan:
Dengan demikian, memahami jenis-jenis najis dan cara menyucikannya adalah bagian dari kesempurnaan ibadah. Tanpa bersuci, shalat dan ibadah lain tidak akan diterima.
(as)
#Islam #Fiqih #BuyaYahya #Najis #Thaharah #Ibadah #Shalat #Kebersihan #Mukhoffaffah #Mutawasithah #Mughallazhah #NajisMakfu
Najis terbagi dalam beberapa jenis yang masing-masing memiliki tata cara penyucian berbeda.
Penjelasan ini juga diperkuat dalam banyak kajian Buya Yahya yang selalu menekankan pentingnya thaharah (bersuci) sebagai kunci ibadah yang sah.
1. Najis Mukhoffaffah (Ringan)
Contoh:
Air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain Air Susu Ibu (ASI).
Cara mensucikan:
Cukup memercikkan air ke bagian yang terkena najis, baik pakaian, tempat, maupun benda lainnya. Tidak perlu direndam atau digosok berulang.
2. Najis Mutawasithah (Sedang)
Jenis najis yang umum ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Najis ini terbagi dua:
a. Najis ‘Ainiyah (terlihat zat dan sifatnya)
Contoh:
Darah, nanah, kotoran manusia atau hewan, serta bangkai.
Cara mensucikan:
Harus dicuci hingga hilang warna, bau, dan rasa najis tersebut. Setelah itu dibasuh dengan air suci.
b. Najis Hukmiyah (tidak terlihat sifatnya)
Contoh:
Air kencing yang sudah kering dan tidak meninggalkan bekas yang nampak.
Cara mensucikan:
Cukup mengalirkan air suci ke bagian yang terkena najis hingga merata.
Contoh:
Air kencing yang sudah kering dan tidak meninggalkan bekas yang nampak.
Cara mensucikan:
Cukup mengalirkan air suci ke bagian yang terkena najis hingga merata.
3. Najis Mughallazhah (Berat)
Contoh:
Air liur anjing atau babi.
Cara mensucikan:
Dicuci sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus menggunakan debu atau tanah yang suci. Setelah itu dibasuh dengan air hingga bersih.
4. Najis Makfu (Dimaafkan)
Selain tiga kategori utama di atas, ada satu jenis najis yang disebut najis makfu, yaitu najis yang dimaafkan karena jumlahnya sangat sedikit hingga hampir tidak terlihat.
Contoh:
- Darah atau nanah yang sangat kecil.
- Bangkai hewan kecil yang tidak mengalirkan darah, seperti nyamuk atau semut.
- Percikan air najis yang terlalu sedikit untuk dibedakan.
- Najis jenis ini tidak wajib disucikan, karena syariat memberi keringanan.
- Pentingnya Thaharah: Kunci Sah Ibadah
Kebersihan bukan hanya masalah fisik, tetapi juga ibadah. Dalam hadits Rasulullah ﷺ ditegaskan:
"الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ"
“Bersuci adalah separuh dari iman.” (HR. Muslim)
Dengan demikian, memahami jenis-jenis najis dan cara menyucikannya adalah bagian dari kesempurnaan ibadah. Tanpa bersuci, shalat dan ibadah lain tidak akan diterima.
(as)
#Islam #Fiqih #BuyaYahya #Najis #Thaharah #Ibadah #Shalat #Kebersihan #Mukhoffaffah #Mutawasithah #Mughallazhah #NajisMakfu


